Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang - Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) menyatakan mendampingi satu anggotanya, Indhira Kusumawardhani. Dokter hewan di bilangan Cinere, Jakarta Selatan, ini menghadapi gugatan ganti rugi lebih dari Rp 1,3 miliar dari seorang pemilik anak anjing yang pernah menjadi pasiennya.
Baca berita sebelumnya:
Anjingnya Mati, Wanita Ini Gugat Dokter Hewan Rp 1,3 Miliar
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh Nadhila Utama, 23. Dia menuding Indhira lalai hingga menyebabkan kematian anak anjing berusia dua pekan miliknya jenis keturunan Siberian Husky tipe albino yang diklaim langka.
Juru bicara PDHI, Moch. Wahyudin, mengatakan bahwa sidang internal kode etik profesi telah digelar atas Indhira dan kasus tersebut. Hasilnya, PDHI tak menemukan bukti tudingan itu. Indhira dinyatakan tidak melanggar kode etik dan tidak lalai hingga menyebabkan kematian si anak anjing.
“Disebut kelalaian itu jika hewan secara fisik dalam penguasaan dokter, tapi ini kan kondisinya rawat jalan,” kata Cecep, Rabu 19 September 2018.
Baca:
Viral, Pria Bunuh Anjing Pacarnya karena Cemburu
Cecep menuturkan bahwa Nadhila datang tepat saat Indhira hendak menutup kliniknya pada 28 Mei 2018. Saat yang sama Indhira juga mengaku sedang flu berat. “Dokter Indhira sudah memberikan pertolongan pertama dengan suntikan dan vitamin,” kata Cecep.
Keesokan paginya, flu memaksa Indhira menelan obat dan tertidur hingga siang. Janji kunjungan medis kepada pasien anak anjing itu pun terlewat. Tapi Cecep menilai tidak semestinya Indhira disalahkan karena kejadian itu. "Karena dokter juga manusia, butuh bed rest juga,” ujar Cecep.
Seperti diketahui sebelumnya Nadhila, karena Indhira tak datang, memeriksakan anak anjingnya ke klinik dokter hewan lain. Di sana diketahui anjing menderita cacingan dan sempat mau makan dengan disuapi. Tapi kondisinya melemah dan akhirnya mati pada petang.
Kematian itu awalnya memicu somasi dari Nadhila dan menuntut ganti rugi material Rp 274 juta. Karena tak berbalas, somasi meningkat menjadi gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca juga:
Polisi Selidiki Kasus Al Ghazali, Ini Bedanya dengan Kasus Dul
"Kami gugat perdata, setelah dihitung Nadhila merugi material senilai Rp 274 juta.Nilai itu didasarkan biaya perawatan dari mulai makanan, vitamin dan lainnya dan immaterial Rp 1,3 miliar," kata Nadhila melalui kuasa hukumnya, Hamonangan Syahdan Hutabarat.
Tentang gugatan itu, Cecep ganti menilainya sebagai tak masuk akal. “Seperti sudah di-setting matang, sampai ada sita jaminan rumah yang ditinggali Indhira,” kata Cecep.
Kini baik pihak Nadhila sebagai penggugat dan Indhira yang tergugat masih menunggu jadwal mediasi dari hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
KOREKSI:
Berita ini telah diralat pada Jumat 21 September 2018, Pukul 11.35 WIB, untuk memperbaiki keterangan umur penggugat. Terima kasih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini