Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TANGERANG - PT Angkasa Pura II tidak bisa memenuhi tuntutan pengunjuk rasa ihwal pembayaran ganti rugi atas lahan yang terkena imbas pembangunan runway ketiga Bandar Udara Soekarno-Hatta. Sebab, proses ganti rugi sudah bergulir di pengadilan dan hingga sekarang belum ada keputusan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo