Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Rektor UIN Kalah Gugatan dari Wakil Rektor, Kuasa Hukum: Harus Patuhi Putusan Hukum

Rektor UIN Syarif HIdayatullah diminta merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Prof. Andi dan Prof. Masri sebagai Wakil Rektor.

20 Juli 2022 | 03.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Doc. KOMUNIKA ONLINE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Dua Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menang gugatan baik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang hingga Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan Prof Masri Masoer dan Wakil Rektor 4 Bidang Kerjasama Prof Andi Fasial Bakti mengajukan gugatan atas pemecatan oleh Rektor UIN Amany Lubis. 

"Proses di PTUN Serang sudah selesai, kemudian pihak Rektor UIN mengajukan banding dan sampai kasasi. Putusan MA dalam tingkat kasasi menolak banding tersebut," kata Mujahid A Latief, kuasa hukum kedua rektor itu pada Selasa, 19 Juli 2022.

Mujahid telah mendatangi Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk menyampaikan bahwa putusan itu telah inkrah. Rektor UIN diminta segera melaksanakan isi putusan yang dimaksud.

"Ada dua hal yang perlu segera dilakukan oleh Rektor," ujarnya. 

Pertama, Amani harus mencabut objek sengketa berupa Keputusan Rektor tentang pemberhentian dengan hormat Prof. Andi dan Prof Masri dari jabatan wakil rektor.

Kedua, merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Prof. Andi dan Prof. Masri sebagai Wakil Rektor seperti semula sebelum diberhentikan.

Jika selama waktu 90 hari, Rektor UIN tidak melaksanakan isi putusan tersebut, Mujahid meminta pengadilan untuk memerintahkan rektor melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

"Tadi kita ke sini mau bertemu rektor, tapi rektor sedang tidak ada sehingga kita sampaikan ke stafnya saja biar bisa disampaikan ke rektornya," ujarnya. "Karena kami telah menerima salinan putusannya semestinya bu rektor juga sudah menerima salinan putusan dari pengadilan."

Perkara ini bermula ketika Prof. Andi dan Prof. Masri merasa keberatan dengan pemecatan sepihak yang dilakukan Prof. Amany Lubis. Keduanya dipecat dari jabatannya masing-masing sebagai wakil rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2019-2023.

Atas pemecatan tersebut, kedua wakil rektor UIN itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Serang. Pada tingkat pertama, PTUN Serang memenangkan Prof. Andi dan Prof. Masri serta menyatakan batal atau tidak sah masing-masing Surat Keputusan pemberhentian keduanya Nomor 167 dan 168 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tanggal 18 Februari 2021.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga mewajibkan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk mencabut Surat Keputusan a quo serta merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Prof. Masri dan Prof. Andi sebagai Wakil Rektor seperti semula sebelum diberhentikan.

Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kemudian melakukan upaya banding atas putusan PTUN Serang itu. Pada tanggal 2 Desember 2021 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memutus permohonan banding tersebut dan menguatkan putusan PTUN. 

MUHAMMAD KURNIANTO

Baca juga: Menteri Agama Lantik Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus