Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Sandiaga Uno Dapat Laporan Lapak Tanah Abang Disewa Rp 25 Juta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku mendapat laporan tentang adanya jual-beli lapak PKL di Jalan Jatibaru Raya, Pasar Tanah Abang.

16 April 2018 | 20.11 WIB

Pedagang kaki lima berjualan di sepanjang jalan di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, 5 Januari 2018. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra meminta Pemprov DKI Jakarta mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, seperti semula. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Pedagang kaki lima berjualan di sepanjang jalan di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, 5 Januari 2018. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra meminta Pemprov DKI Jakarta mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, seperti semula. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku mendapat laporan tentang adanya jual-beli lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru Raya, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. “Saya dapat laporan dari seorang eks pedagang,” katanya di Rumah Sakit Adhyaksa, Jakarta Timur, Senin, 16 April 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sandiaga mengemukakan eks pedagang Jalan Jatibaru Raya itu bernama Mona Panggabean, yang kini sudah pindah ke Pondok Kelapa Town Square di bawah binaan Koperasi Perdagangan Syarikat Islam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mona, kata Sandiaga Uno, melaporkan ihwal sewa-menyewa tenda dan lapak pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru Raya itu pada Jumat pekan lalu. Menurut Mona, kata Sandiaga, harga sewa lahan itu berkisar Rp 3-5 juta per bulan.

“Menjelang Ramadan, biaya sewa dapat mencapai Rp 20-25 juta per bulan,” ucapnya. Dia menduga praktik sewa-menyewa itu sudah berlangsung lama dan terjadi berulang. Menurut Sandiaga, sewa-menyewa lahan itu tidak bisa lagi ditoleransi.

Untuk menghentikannya, Sandiaga menambahkan, pemerintah DKI Jakarta akan mengelola retribusi lapak pedagang secara langsung dan akan menjadi bagian dari konsep penataan Tanah Abang tahap kedua. Adapun pengelolaan lapak pedagang akan dilakukan menjelang Ramadan. "Sebelum Ramadan (sudah dikelola pemerintah DKI Jakarta)," tuturnya.

Mengenai teknis pengaturan retribusinya, kata Sandiaga Uno, akan diserahkan kepada dinas terkait. "Biar nanti Dinas UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) saja yang memungut retribusinya," katanya. Langkah itu, dia menambahkan, bertujuan mencegah jual-beli dan sewa-menyewa lahan pedagang di kawasan tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus