Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Tim Penjemputan Ahok di Mako Brimob Dipimpin Kuasa Hukum

Tim penjemputan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dipimpin tim kuasa hukum dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.

24 Januari 2019 | 08.08 WIB

Suasana depan gerbang pintu masuk Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, 23 Januari 2019. Ahok divonis 2 tahun penjara oleh hakim atas kasus penodaan agama pada Mei 2017. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Suasana depan gerbang pintu masuk Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, 23 Januari 2019. Ahok divonis 2 tahun penjara oleh hakim atas kasus penodaan agama pada Mei 2017. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Tim penjemputan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini di Markas Komando Brigade Mobil, Kepala Dua, Depok, akan dipimpin tim kuasa hukum dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.

Staf lembaga hukum milik Adik Ahok Sherly mengatakan bahwa yang memimpin tim penjemputan yakni Kuasa hukum Josefina Agatha Syukur. “Bu Fifi (Adik Ahok) tidak ikut menjemput” ujar Sherly kepada Tempo Kamis 24 Januari 2019.
Baca : Warganet Sebut Ahok Cocok Jadi Ketua Umum PSSI hingga Ahli Geologi

Menurut Sherly alasan Fifi Letty tidak ikut menjemput akibat masih kelelahan. “Beliau baru pulang dari Amerika Serikat” ungkap dia. 

Kakak Angkat Ahok Nana Riwayatie juga tidak menjadi bagian dalam tim penjemputan di Tutan Mako Brimob. Repot kalau ikut jemput ke tahanan. “Nanti ketemu di rumah aja” papar dia.
 
Sebelumnya Penjemputan Ahok akan dilakukan oleh keluarga. Namun tidak dijelaskan apakah keluarga yang dimaksudkan adalah ketiga anaknya, Sean, Nathania dan Daud atau hanya adiknya, Fifi Lety yang juga seorang pengacara.      

"Pak Ahok sudah berpesan ke kuasa hukum, tidak perlu didampingi," ujar kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera kepada Tempo, Rabu, 23 Januari 2019.
Simak juga :
Lima Catatan Peristiwa Ahok Dalam Penjara

Menurut kuasa hukum Ahok ini, pengurusan administrasi pembebasan mantan Gubernur DKI itu akan dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Jadi Ahok tinggal menandatangani semua dokumen yang diperlukan. "Kalau pas ditahan itu dari Cipinang ke Mako Brimob, kalau sekarang jadi Mako ke Cipinang," kata Teguh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus