Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Yudi Purnomo Dukung Pengusutan Korupsi Uang Perjalanan Dinas Kedeputian Penindakan KPK oleh Novel Aslen

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyoroti sistem lembaga antirasuah itu karena adanya proses penyidikan dugaan korupsi bekas Pegawai KPK.

8 Maret 2024 | 16.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Yudi Purnomo Harahap, Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri yang juga mantan Ketua Wadah Pegawai KPK dan eks Penyidik KPK memberikan pembekalan pendidikan antikorupsi bagi mahasiswa di Program Studi Akuntansi Sektor Publik (ASP) Politeknik Bombana (Polina), pada Sabtu, tanggal 24 Februari 2024. Foto Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Yudi Purnomo Harahap menyoroti sistem lembaga antirasuah itu karena adanya proses penyidikan dugaan korupsi bekas Pegawai KPK Novel Aslen Rumahorbo. “Tentu harus ditindak supaya mendapat efek jera bagi yang lain,” katanya kepada Tempo, Jumat, 8 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan, dugaan korupsi senilai Rp 550 juta bisa jadi dari beberapa perjalanan dinas dan bisa jadi kebiasaan. “Perjalanan dinas kan sudah jelas per orang berapa, artinya kalau pun masih bisa diakali, berarti memang orang ini sudah terbiasa seperti itu,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yudi mengatakan, internal KPK sangat mempercayai admin penyidik sebagaimana posisi Novel Aslen sebelumnya. Kejadian korupsi itu, kata dia, menjadikan KPK harus lebih selektif lagi, termasuk dalam mengecek perjalanan dinas. “Mungkin akhirnya ini terbongkar karena saat ditelusuri ternyata banyak yang dilakukannya, bukan hanya sekali,” katanya.

Menurut dia, fenomena maraknya korupsi karena tak adanya keteladanan di KPK, bagaikan seperti fenomena “ikan busuk dari kepala”. “Ada perasaan pimpinannya saja begitu, ketua KPK korupsi. Tapi anomali seperti ini harus dibuat efek jera supaya kapok, supaya tak diikuti pihak lainnya,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Johanis Tanak mengatakan penanganan dugaan kasus korupsi mantan pegawai KPK bernama Novel Aslen Rumahorbo masih dalam penyidikan. “Masih proses penyidikan,” katanya kepada Tempo, Jumat, 8 Maret 2024.

Ditengarai, Novel Aslen menilap uang perjalanan dinas Rp 550 juta. Tanak juga tak menjawab tegas saat dikonfirmasi soal kepastian status tersangka Novel Aslen, serta aksinya. “Saya lupa, karena mereka cukup banyak,” kata Tanak.

KPK telah memecat satu pegawai bidang Administrasi, Novel Aslen karena terbukti menilap uang perjalanan dinas. "Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas," kata juru bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan resminya, Selasa, 19 September 2023.

Ali mengatakan, dari hasil pemeriksaan oleh Inspektorat, NAR terbukti telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP tersebut, Novel Aslen dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri. "Secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya," kata Ali.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus