Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata terkait pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Pertemuan ini dipersoalkan karena Eko terlibat dalam kasus gratifikasi yang diusut oleh KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menjelaskan rencananya hari ini jajarannya akan memeriksa Alex dan satu saksi lain. Namun, Keduanya mengonfirmasi tidak bisa hadir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski demikian Polda Metro Jaya tetap memeriksa satu saksi lain. “Dari pegawai KPK di-schedule-kan permintaan keterangannya pada pukul 13.00 WIB siang ini,” kata Ade saat dikonfirmasi hari ini, Jumat, 11 Oktober 2024.
Ade Safri menyampaikan jadwal pemeriksaan Alex ditunda hingga pekan depan karena sedang melakukan perjalanan dinas.
Pelaporan terhadap Alexander Marwata dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Alex disebut melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK karena berhubungan dengan pihak yang berperkara.
Polisi telah memulai proses penyelidikan sejak 5 April 2024. Saat ini setidaknya ada 23 orang yang telah diperiksa, termasuk beberapa orang pegawai KPK RI dan pegawai Kemenkeu RI serta Eko Darmanto. “Di antaranya ED, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta itu sudah dilakukan dua kali klarifikasi,” ucapnya.
Sementara itu, Alexander Marwata tidak membantah soal pertemuannya dengan Eko. Menurut dia, pertemuan itu terjadi sebelum Eko ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Perjumpaan ini, kata dia, diketahui oleh pimpinan KPK lainnya dan berlangsung di Gedung Merah Putih.
Pilihan Editor: Pidana Pelanggaran Etik Alexander Marwata