Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Data

Kelebihan Kapasitas Penjara di Indonesia

Secara nasional, jumlah penghuni penjara di Indonesia melebihi kapasitas yang tersedia.

20 November 2024 | 17.06 WIB

Kelebihan Kapasitas Penjara di Indonesia
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TUJUH tahanan kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba pada Selasa dinihari, 12 November 2024. Mereka diduga kabur saat pergantian jadwal sipir dengan membobol terali jendela kamar mandi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Setelah itu, mereka melompat ke luar jendela kamar mandi menuju gang luar, lalu masuk ke gorong-gorong dan menjebol teralinya menuju arah timur rutan,” kata Kepala Rutan Salemba Agung Nurbani melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Rabu pagi, 13 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para tahanan ini adalah tersangka kasus narkoba yang belum divonis, satu dari Jakarta dan enam berasal dari Aceh dan. Salah satu di antaranya, Murtala Ilyas, adalah gembong narkoba yang sebelumnya ditangkap Polres Metro Jakarta Barat.

Para pengamat menyoroti sejumlah kelemahan pada sistem penjara di Indonesia. Mulai dari persoalan infrastruktur fisik, manajemen kerja petugas penjaga, hingga kelebihan kapasitas (overcrowding).

Ada empat tipe lembaga penampungan pelaku pidana di Indonesia yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Yakni rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), lembaga pemasyarakatan perempuan (LPP), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Berdasarkan data yang Tempo peroleh dari situs Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Publik milik Ditjenpas, jumlah penghuni rutan, lapas, dan LPP di Indonesia melebihi kapasitas yang tersedia.

Penambahan kapasitas penjara di Indonesia tidak sebanding dengan peningkatan jumlah penghuni—tahanan dan narapidana. Sebagai contoh, jumlah penghuni lapas di Indonesia sebanyak 120.309 orang pada 2015, kemudian angkanya bertambah hampir 70 ribu orang pada 19 November 2024. Sedangkan kapasitas yang tersedia hanya bertambah untuk hampir 11 ribu orang. Alhasil, jumlah penghuni lapas hampir dua kali lipat kapasitas yang tersedia.

Kasus serupa juga terjadi pada rutan. Data Ditjenpas mencatat bahwa pada kurun waktu 2015 hingga 2024, jumlah penghuni naik sebanyak 24.828 orang, sedangkan penambahan kapasitas hanya untuk 3.886 orang.

Faisal Javier

Faisal Javier

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus