Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

Uji coba KUHP baru, hakim takut dianggap masyarakat bahwa terjadi kesepakatan dengan terpidana yang divonis sanksi alternatif.

3 Oktober 2024 | 10.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Raynov Tumorang Pamintori, menyebut ada ketakutan dari para hakim yang ikut uji coba implementasi sanksi alternatif di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Raynov mengatakan sumber ketakutan itu berasal dari aparat penegak hukum (APH) yang tidak terbiasa dengan alternatif pemidanaan non-penjara. Alternatif pemidanaan dalam KUHP lama adalah pembebasan bersyarat. Sementara dalam KUHP baru, fitur serupa dengan pembebasan bersyarat tetap ada, namun ada tambahan sanksi alternatif, yaitu pemidanaan pengawasan dan pemidanaan kerja sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai peneliti LeIP yang ikut pilot project, Raynov menyebut ketiadaan petunjuk teknis sanksi alternatif juga menyumbang ketakutan APH dalam melaksanakan sanksi alternatif yang ditargetkan berlaku pada 2 Januari 2026.

“Pertanyaannya adalah, apakah ketika nanti hakim menjatuhkan pemidanaan bersyarat sebagai alternatif pemidanaan, itu bisa dijalankan?” tanya Raynov dalam seminar bertajuk “Opportunities and Challenges of the Future of Alternative Sanctions in Indonesia,” pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Setelah menyosialisasikan sanksi alternatif kepada para hakim di daerah uji coba selama Juni – Juli 2024, Raynov memaparkan bagaimana kekhawatiran hakim yang selama ini hanya terbiasa memberikan putusan dengan pidana penjara.

“Saya sebagai hakim, saya tidak tahu di mana klinik yang menyediakan layanan seperti pemulihan psikologis atau konseling psikologis, saya tidak punya informasinya” kata Raynov yang menganalogikan dirinya sebagai hakim, berdasarkan penuturan hakim yang ia temui.  

Menurut Raynov, kurangnya edukasi kepada masyarakat perihal penerapan sanksi alternatif juga berdampak pada ketidaksiapan para hakim. Ia mengakui tantangan itu ditemukan dari daerah uji coba sanksi alternatif yang dilakukan di Bali, Yogyakarta, dan Jakarta.

“Ada ketakutan khususnya dari hakim ketika mereka menjadikan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan, dicurigai terjadi kongkalikong di balik layar dengan terdakwa,” ungkap Raynov.

Ketakutan dari hakim itu, menurut Raynov, bukan sesuatu yang bisa diatasi dengan regulasi. Melainkan harus dengan membangun kepercayaan publik lewat komunikasi yang baik dengan aparat penegak hukum.

Pilihan Editor: Detik-detik Kapal Terbakar di Batam, Belasan Kru Berhasil Diselamatkan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus