Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Begini Cara Menemukan Lokasi Tanpa Nama di Google Maps

Tidak semua lokasi terdaftar dengan nama di Google Maps. Untuk itu, penting untuk mengetahui cara mencari lokasi tanpa nama dengan titik koordinat.

13 Juli 2024 | 10.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Google Maps menjadi layanan navigasi terpopuler di masyarakat untuk mencari lokasi atau pergi ke suatu tempat. Meskipun sebagian besar memiliki nama, tidak semua lokasi terdaftar dengan nama di Google Maps. Untuk itu, penting untuk mengetahui cara mencari lokasi tanpa nama dengan titik koordinat.

Pada dasarnya, mencari lokasi tanpa nama atau lokasi yang belum memiliki nama di Google Maps cukup mudah. Anda sebagai pengguna Google Maps hanya perlu mengetahui titik koordinat dari lokasi yang Anda cari. Perlu diketahui, titik koordinat adalah kombinasi pertemuan dua garis, yakni Longitude (garis bujur) dan Latitude (garis lintang).

Di Google Maps, pengguna bisa melihat garis Longitude dan Latitude melalui Global Positioning System (GPS). Titik koordinat di Google Maps biasanya tertera lewat beberapa format, misal format derajat, menit, dan detik (DMS) 41°24'12.2"N 2°10'26.5"E. Ada pula format derajat desimal (DD) 41.40338, 2.17403. Selain itu, ada derajat dan menit desimal (DMM) 41 24.2028, 2 10.4418.

Namun, sebelum mencari dengan titik koordinat, berikut cara memasang titik koordinat di Google Maps:

1. Buka Google Maps melalui aplikasi atau bisa lewat website.

2. Pilih daerah mana yang akan dituju. Kemudian tekan lama pada area tertentu dan pilih area di peta yang belum diberi tanda untuk memasang pin merah.

3. Pastikan memperkirakan bahwa lokasi tidak terlalu jauh berbeda dari tempat tujuan.

3. Setelah memilih lokasi, cari di kotak penelusuran yang ada di atas laman, di situlah Anda akan menemukan koordinat.

4. Setelah itu, memasukkan titik koordinat di dalam mesin pencarian. Caranya dengan tetap berada pada aplikasi atau lama Google Maps, kemudian di kotak penelusuran salinan koordinat biarkan ada di kotak penelusuran.

5. Pastikan sesuai dengan format titik koordinat di Google Maps. Hal lain yang harus diperhatikan yaitu mencantumkan koordinat lintang sebelum koordinat bujur. Memastikan angka pertama di koordinat lintang antara -90 dan 90. Terakhir, pastikan kembali angka pertama di koordinat bujur antara -180 dan 180.

Selain itu, Anda bisa menggunakan Plus Codes untuk mencari lokasi tanpa nama di Google Maps. Plus Codes merupakan alat bantu yang kurang lebih mirip dengan alamat. Kelebihannya ada pada kodenya yang sederhana sehingga dapat dibagikan dengan mudah kepada orang lain.

Plus Codes bisa membantu menemukan lokasi spesifik untuk alamat biasa. Serta digunakan untuk mencari lokasi tertentu seperti saat menerima barang dari jasa pengiriman, memberi lokasi untuk layanan darurat dan sosial, bahkan menemukan lokasi tanpa nama.

Penggunaan Plus Codes sendiri didasarkan pada titik koordinat lintang dan bujur. Plus Codes bekerja dengan sistem petak sederhana dan kumpulan 20 karakter alfanumerik. Daftar karakternya sengaja mengecualikan karakter yang mudah tertukar seperti “1” atau “l”.

Berikut cara menemukan lokasi dengan Plus Codes:

1. Buka website atau aplikasi Google Maps.

2. Pada bagian atas tepatnya di kotak penelusuran, masukkan Plus Codes.

3. Untuk menelusuri kota lokasi saat ini, lakukan dengan memasukkan Plus Codes menggunakan nama kota. Contoh: JJXX+HR8, Jakarta.

4. Pastikan hanya memasukkan Plus Codes 6 atau 7 digit. Misalnya, jika berada di Jakarta, Anda dapat langsung menelusuri JJXX+HR8.

SAVINA RIZKY HAMIDA | PUSAT BANTUAN GOOGLE

Pilihan Editor: Plus Minus Belanja Online dengan Sistem COD, Mau Tahu?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus