Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Cara Mengembalikan HP Android dan iOS ke Pengaturan Pabrik

Reset HP atau factory reset berfungsi untuk mengembalikan perangkat ke kondisi awal seperti saat pertama kali dibeli.

13 Januari 2025 | 05.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi HP/handphone. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mengembalikan HP ke pengaturan pabrik (factory reset) menjadi solusi yang kadang diperlukan dalam berbagai situasi, baik itu karena perangkat mengalami gangguan teknis, terjatuh di jalan, atau bahkan dicuri. Mereset gawai bisa membantu pengguna menghapus data pribadi agar tidak disalahgunakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cara ini berfungsi untuk mengembalikan perangkat ke kondisi awal seperti saat pertama kali dibeli. Hal ini memungkinkan seluruh data pengguna akan dibersihkan secara menyeluruh, termasuk data akun, aplikasi, gambar, lagu, musik, dan data-data lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lalu, bagaimana cara mengembalikan HP ke pengaturan pabrik?

Dikutip dari Google dan Apple, berikut cara mereset HP Android dan iPhone:

Android

- Buka menu "Pengaturan".

- Kemudian pilih "Sistem".

- Lalu pilih "Reset" atau "Pengaturan Pabrik".

- Selanjutnya, klik "Hapus Semua Data".

- Konfirmasi reset dengan memasukkan PIN atau kata sandi jika diminta.

- Proses reset akan dimulai dan HP akan kembali ke pengaturan awal.

iOS

- Cadangkan data terlebih dahulu agar bisa dipulihkan setelah reset.

- Buka menu Pengaturan.

- Pilih Umum.

- Pilih Transfer atau Atur Ulang iPhone.

- Pilih Hapus Konten & Pengaturan.

- Masukkan kode sandi atau kata sandi ID Apple jika diminta.

- Konfirmasi bahwa Anda ingin menghapus perangkat.

- Tunggu hingga proses penghapusan selesai.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus