Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Digital

Cara Mengunci Aplikasi WhatsApp dengan AppLock

Banyak cara yang bisa dilakukan agar menyembunyikan pesan WhatsApp, salah satunya dengan mengunci pesan WhatsApp dengan aplikasi pengunci AppLock.

23 Maret 2022 | 17.41 WIB

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - WhatsApp kini menjadi salah satu aplikasi chatting terpopuler. Alasan WhatsApp banyak digunakan adalah aplikasi ini mudah digunakan dan memiliki fitur yang beragam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Karena berkaitan dengan chatting, yang seringkali digunakan untuk bertukar pesan yang bersifat pribadi, banyak orang tidak ingin pesan pribadinya diketahui oleh banyak orang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Banyak cara yang bisa dilakukan agar menyembunyikan pesan WhatsApp, salah satunya dengan mengunci pesan WhatsApp dengan aplikasi pengunci AppLock. 

Berikut ini adalah cara mengunci aplikasi WhatsApp menggunakan aplikasi AppLock:

  1. Pertama, Anda bisa menginstall aplikasi App Lock di Play Store maupun Apple Store.
  2. Selanjutnya, anda bisa membuka aplikasi tersebut dan mengatur pola awal kunci sesuai keinginan Anda.
  3. Kemudian, Anda bisa memasukan aplikasi WhatsApp pada kolom aplikasi yang ingi Anda kunci.
  4. Aplikasi WhatsApp Anda sudah terkunci dan jika ingin membukanya Anda harus memasukan pola seperti yang Anda masukan di App Lock.

Itulah langkah-langkah dalam mengunci aplikasi WhatsApp menggunakan AppLock.

EIBEN HEIZIER

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus