Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Hadapi Era AI, Pemerintah Garap RUU Perlindungan Data Pribadi

Pemerintah menyusun RUU Perlindungan Data Pribadi untuk menghadapi era perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI)

25 Juli 2019 | 07.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi hacker. (e-propethic.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kemenkominfo tengah menyusun RUU Perlindungan Data Pribadi untuk menghadapi era perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Pemerintah berharap Rancangan Undang-undang ini bisa segera dibahas oleh DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) di berbagai lini kehidupan saat ini banyak menggunakan data pribadi sehingga data pribadi tersebut berpotensi untuk disalahgunakan di era teknologi digital seperti sekarang ini," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Pangerapan dalam acara Indonesia AI Forum, di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Oleh karena itu saat ini pemerintah tengah menyusun RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini telah selesai dibahas antar kementerian. "Dalam waktu dekat, RUU tersebut diharapkan bisa segera dibahas oleh DPR," katanya.

Samuel menjelaskan, UU ini dibuat untuk melindungi data pribadi agar data tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya, Jangan sampai masyarakat berfikir aturan ini malah menghambat industri untuk berinovasi.

Dalam rancangan UU Perlindungan Data Pribadi nantinya akan dibentuk badan independen yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan data seperti DPA (data protection authorty) serta membantu menelaah proses pengelolahan data dan menjaga keseimbangan antara regulasi dan inovasi.

"Nantinya juga akan dibentuk badan khusus untuk data pribadi. Kalau saya lebih condong lembaga tersebut independen, bukan Kemkominfo. Nantinya, hal ini akan didiskusikan bersama DPR," kata Semuel.

Samuel menambahkan badan tersebut nantinya menjadi panduan bagi pelaku industri dalam mengelola data secara bertanggung jawab.

“Undang-undang ini bisa menciptakan lapangan pekerjaan baru sebagai data protection officer, akan ada peluang baru dimana lembaga kecil UMKM tidak perlu mengelola data konsumen mereka sendiri, akan membantu memperdalam perlindungan data pribadi dari konsumen para UMKM tersebut, keseimbangan akan mendorong inovasi,” kata Samuel.

Dalam kesempatan yang sama, Senior Expert at e-Commerce Roadmap PMO Kementerian Koordinator Perekonomian, Indra Purnama mengatakan, selain perlu adanya regulasi, masyarakat juga harus memiliki kesadaran tinggi untuk melindungi data pribadi mereka. Misalnya, ketika mengakses aplikasi di perangkat mobile ataupun layanan financial technology (fintech).

“Kesadaran terhadap privasi data ini sangat penting dan sudah disadari oleh pemerintah yang sedang merancang UU tujuannya untuk menjaga kepentingan masyarakat,” kata Indra.

Indra menjelaskan, perkembangan teknologi sangatlah lincah sementara proses regulasi tidak bisa selincah itu, karena itu semua pihak harus turut andil dalam menjaga data pribadi milik sendiri, termasuk pelaku industri teknologi yang harus menjaga data konsumen mereka.

"Sebagai pengguna, kita juga harus memperhatikan terms and conditions ketika mengakses aplikasi. Karena merasa sangat nyaman dengan value yang diberikan aplikasi tersebut, jangan sampai kita jadi lupa akan hal ini. Di sisi lain, penyelenggaranya juga harus mengedepankan etika terhadap data pengguna yang mereka miliki," kata Indra.

Berita lain tentang RUU Perlindungan Data Pribadi, bisa Anda simak di Tempo.co.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus