Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Memperingati momentum Hari Data Pribadi Internasional yang jatuh setiap 28 Januari, Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mengajak masyarakat dan pelaku industri digital untuk semakin mengenali hak privasi itu dan produk hukum yang menaunginya. Kominfo didukung oleh VIDA sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) di Indonesia dan Indonesia Cyber Security Forum (ICSF).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini interaksi masyarakat di dunia digital semakin meningkat. Kebutuhan akan ekosistem digital yang kondusif dan aman menjadi semakin dibutuhkan, terutama menyangkut data pribadi. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang telah melewati uji publik diharapkan mampu menjadi instrumen kebijakan yang menyeluruh untuk meningkatkan pelindungan data pribadi di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, survei Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Katadata Insight Center setahun lalu menunjukkan lebih dari 60 persen masyarakat masih belum mengetahui keberadaan RUU PDP. Untuk kategori perusahaan, hanya 31,8 persen yang sudah mengetahuinya
RUU PDP, sebagai produk hukum yang sudah dinanti, hingga saat ini juga belum disahkan. Menurut Pelaksana tugas Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Teguh Arifiadi, RUU itu masih dalam tahap finalisasi antara pemerintah dan DPR.
Secara bersamaan, berbagai instrumen kebijakan dalam RUU PDP telah disusun aturan implementasinya agar efektif dalam mengurangi insiden keamanan siber dan kebocoran data pribadi. Dalam prosesnya, Kominfo berjanji menerapkan transparansi dalam sanksi administrasi berupa denda akibat pelanggaran data.
“Aturan denda atas pelanggaran prinsip PDP yang sedang kami susun ini diharapkan menjadi instrumen kebijakan yang ideal untuk pengendalian PDP di Indonesia.” kata Teguh.
Founder and Chairman Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, menjelaskan kalau ICSF juga melihat RUU PDP menjadi salah satu jawaban dari sisi kebijakan untuk mencegah munculnya berbagai kasus kebocoran data yang terjadi baik pada lembaga pemerintah, BUMN, hingga swasta. Hal ini disebabkan karena dunia usaha membutuhkan assurance atas pengelolaan data pribadi yang dilakukan.
Dari kebijakan terkait pelindungan data pribadi di berbagai negara, Ardi menyebutkan, sanksi administratif berupa denda yang tengah dirumuskan Kominfo ketika terjadi serangan kebocoran data diyakininya akan efektif. "Aturan ini melengkapi kehadiran Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang selama ini telah menjamin identitas digital masyarakat di berbagai industri.”
Sementara menunggu, saat ini ada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tanggal 10 Oktober 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang digunakan sebagai payung hukum. Berdasarkan PP itu terdapat beberapa prinsip dalam hal pengumpulan dan pemrosesan data pribadi, yakni
- Dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan sepengetahuan dan persetujuan dari pemilik Data Pribadi
- Dilakukan sesuai dengan tujuannya
- Dilakukan dengan menjamin hak pemilik Data Pribadi
- Dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, dan memperhatikan tujuan pemrosesan Data Pribadi
- Dilakukan dengan melindungi keamanan Data Pribadi dari kehilangan, penyalahgunaan, Akses, dan pengungkapan yang tidak sah, serta pengubahan atau perusakan Data Pribadi
- Dilakukan dengan memberitahukan tujuan pengumpulan, aktivitas pemrosesan, dan kegagalan pelindungan Data Pribadi
- Dimusnahkan dan/atau dihapus kecuali masih dalam masa retensi sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.