Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada lebih dari 8.000 permintaan pemblokiran rekening terkait judi online sepanjang 2024. Beberapa pemiliki rekening justru diketahui secara sengaja menjual data pribadinya untuk pembuatan rekening terafiliasi judi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya memang kerap menerima aduan dari masyarakat soal dugaan pencurian data pribadi. Namun, temuan verifikasi menunjukkan hasil yang berbeda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ternyata ada yang sukarela digunakan data dirinya, NIK-nya, untuk pembukaan rekening demi mendapatkan imbalan,” kata Friderica dalam konferensi pers OJK, Selasa, 1 Oktober 2024.
Friderica mengungkapkan pola semacam itu bukan termasuk aktivitas yang mendapat perlindungan dari OJK. Justru dianggap terlibat ketika rekening yang digunakan dengan data diri tersebut digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.
“Hati-hati ketika, misalnya, meminjamkan apalagi menerima imbalan untuk pembukaan rekening yang selanjutnya digunakan orang lain yang kita enggak tahu digunakan untuk apa,” terangnya.
Senada, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan pihaknya sudah menerima permintaan pemblokiran hingga 8.000 rekening terafiliasi judi online. Termasuk rekening penampungan dana judi yang tersebar di berbagai bank.
Dian memaparkan OJK telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas kegiatan penyalahgunaan rekening untuk berbagai tindak pidana termasuk judi online. Langkah yang dilakukan mulai dari pemeriksanaan on site yang mencakup penerapan anti pencucian uang hingga pencegahan pendaan terorisme.
“Salah satunya dengan me-review sistem bank agar dapat secara efektif mengidentifikasi anomali transaksi yang mengarah ke indikasi transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi daring,” kata Dian.
Menurutnya, OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mempersempit ruang gerak penampung dan fasilitator judi online. Caranya dengan pembekuan aset bandar perjudian. Namun, kata dia, apabila dalam proses analisa transaksi keuangan oleh bank dan OJK ditemukan rekening terafiliasi lainnya, termasuk para pemain judi online, maka bisa dilaporkan ke PPATK.