Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang - Aplikasi transfer file antar perangkat iOS, AirDrop, tiba-tiba ramai diperbincangkan. Gara-garanya, heboh kasus video pribadi artis yang tersebar dan menempatkan si artis dan teman prianya dalam video itu sebagai tersangka berdasarkan Undang-undang Pornografi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut keterangan dari kepolisian, artis yang juga biduan itu mengaku pernah mengirim video yang dimaksud kepada teman prianya itu melalui aplikasi AirDrop. Mungkinkah video itu bocor dan tersebar di media sosial karena proses pengiriman itu?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peneliti Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Ibnu Dwi Cahyo meragukannya. Menurutnya, kemungkinan kecil orang lain bisa 'membajak' atau membocorkannya. Ibnu mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Rabu lalu.
Ibnu menjelaskan bahwa pengiriman file video melalui AirDrop seperti mengirim pesan via WhatsApp. Bedanya, AirDrop menggunakan sistem operasi iOS dan macOS Apple Inc.
Itu artinya, Ibnu menegaskan, orang lain tidak bisa mengakses isi file karena dua telepon seluler (ponsel) harus pairing (proses saling mengenal) satu sama lain terlebih dahulu. Sebelum kirim file/data juga ada notifikasi apakah benar akan mengirim ke ponsel orang tersebut.
"Kemudian penerima juga menerima notifikasi. Hal ini hanya bisa antar-iPhone. Jadi, tidak bisa orang lain," katanya menuturkan.
Dia menduga, video bisa tersebar luas di media sosial karena memang dikirim kepada orang lain atau sengaja disebar. Dan itu tidak harus lewat AirDrop. Ibnu yakin ketika perkara ini diperiksa di pengadilan, akan ketahuan siapa saja yang kirim video tersebut.
"Ada kemungkinan, baik GA maupun MYD, yang mengirim kepada orang lain, bisa lewat AirDrop, WhatsApp, atau lewat platform lainnya sehingga akhirnya tersebar luas," katanya.