Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo membuat surat pedoman untuk penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Indonesia. Pedoman penggunan AI tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hadirnya pedoman untuk penggunaan AI di Indonesia oleh Kemenkominfo bermula dari maraknya pemanfaatan teknologi AI atau kecerdasan buatan tersebut. Pemerintah Indonesia menilai perlu hadirnya sebuah pedoman etika untuk pemanfaatan AI agar lebih aman dan produktif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakannsurat edaran yang dikeluarkan ini tidak mengikat secara hukum. Segala pelanggaran hukum tetap bakal mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"SE tidak terikat secara hukum, tapi tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Hadirnya SE ini sebagai bentuk) tata kelola AI agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif," kata Budi dikutip dari siaran pers Kominfo, Sabtu, 23 Desember 2023.
Budi mengatakan penggunaan AI di Indonesia semakin berkembang, terutama di kalangan pekerja. Dari data yang dimilikinya, saat ini ada sekitar 26,7 juta tenaga kerja yang mengimplementasikan penggunaan teknologi AI.
"Namun kehadiran AI juga membawa berbagai tantangan mulai dari bias, halusinasi AI, disinformasi hingga ancaman hilangnya beberapa sektor pekerjaan akibat otomasi AI," ujar Budi.
Apa isi edaran pedoman AI?
Edaran tentang etika dan pedoman AI yang dibuat oleh Menkominfo mencakup beberapa poin, di antaranya sebagai berikut:
Penyelenggaraan kemampuan kecerdasan artifisial mencakup kegiatan konsultasi, analisis dan pemrograman. Penggunaan teknologi kecerdasan artifisial, termasuk ke dalam subset dari machine learning, natural language processing, expert system, deep learning, robotics dan neural network.
Penyelenggaraan teknologi kecerdasan artifisial memperhatikan nilai etika meliputi, inklusivitas, keanusiaan, keamanan, aksebilitas, tranparansi, kredibilitas, perlindungan data pribadi, pembangunan lingkungan berkelanjutan dan kekayaan intelektual.
Dalam hal pelaksanaan dan pemanfaatan AI, Menkominfo juga mengatur bahwa pengawasannya dilakukan oleh pemerintah, penyelenggara dan pengguna. Tujuannya untuk mencegah adanya penyalahgunaan teknologi tersebut.
Lalu, pemanfaatan fasilitas kecerdasan artifisial juga menjadi bagian untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan. Serta penyelenggaraan kecerdasan artifisial yang saling menjadi privasi data sehingga tidak ada individu yang dirugikan.