Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) di Istana Kepresidenan, pada Jumat, 28 Maret 2025. Regulasi ini bertujuan menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak dengan mengatur tanggung jawab platform digital serta menetapkan batasan usia akses.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah penting untuk melindungi anak-anak Indonesia dari dampak negatif internet. Ia menyoroti bahwa banyak negara maju telah mengintervensi aktivitas anak di ruang digital guna mencegah penyalahgunaan teknologi.
"Teknologi digital menjanjikan kemajuan pesat bagi kemanusiaan, tetapi tanpa pengelolaan yang baik, justru dapat merusak moral dan psikologi anak-anak kita," ujar Prabowo dalam pidatonya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan ketentuan sanksi dalam PP Tunas tidak ditujukan kepada orang tua maupun anak-anak, melainkan kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk platform media sosial, gim online, dan layanan digital lainnya.
"PP ini bukan memberi sanksi kepada orang tua ataupun anak, melainkan sanksi kepada para platform," ujar Meutya dalam konferensi pers usai peluncuran PP Tunas di Istana Kepresidenan.
Meutya menjelaskan bahwa sanksi administratif yang dapat dijatuhkan kepada platform meliputi teguran hingga penutupan layanan bagi pelanggar aturan yang dianggap fatal. Kendati demikian, ia optimistis bahwa platform digital akan patuh terhadap regulasi ini, mengingat mereka telah dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan tersebut.
Meutya berharap, melalui PP Tunas, hak-hak anak dapat lebih terlindungi dari paparan konten negatif, eksploitasi, dan predator digital. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan platform digital untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan efektif. Dalam waktu dekat, pemerintah akan kembali berdiskusi dengan platform digital guna membahas teknis pelaksanaan PP Tunas pasca-Lebaran.
Lima Ketentuan Utama PP Tunas
Dalam regulasi ini, terdapat lima ketentuan utama yang harus dipatuhi oleh platform digital:
- Perlindungan anak lebih diutamakan dibanding kepentingan komersialisasi.
- Larangan profiling data anak.
- Penerapan batasan usia dan pengawasan ketat dalam pembuatan akun.
- Larangan menjadikan anak sebagai komoditas dalam ekosistem digital.
- Sanksi tegas bagi platform yang melanggar aturan.
Batasan Usia Akses Digital
Salah satu aspek krusial dalam PP Tunas adalah pengaturan batas usia anak untuk mengakses ruang digital. Menurut Meutya, kebijakan ini mempertimbangkan aspek tumbuh kembang anak serta tingkat risiko dari platform yang digunakan.
- Anak usia 13 tahun dapat mengakses platform dengan risiko rendah secara mandiri.
- Anak usia 16 tahun dapat mengakses platform dengan risiko kecil hingga sedang secara mandiri.
- Anak usia 18 tahun baru diperbolehkan mengakses platform dengan risiko tinggi secara mandiri.
Meskipun anak-anak berusia 16 tahun dapat membuat akun secara mandiri, akses mereka tetap membutuhkan pendampingan dan pengawasan dari orang tua.
Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Menteri Komdigi: PP Tunas Tak Batasi Hak Anak, Cegah Komersialisasi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini