Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga menggunakan skuter listrik di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu, 23 November 2019. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggodok peraturan baru untuk penggunaan skuter listrik di jalanan Ibu Kota. ANTARA/Iggoy el Fitra
Pengendara skuter listrik melintas di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat, 22 November 2019. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan memberlakukan pelarangan pengendara skuter listrik untuk melintas di jalan raya, trotoar, dan jembatan penyebrangan orang (JPO). ANTARA/Aditya Pradana Putra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga antre untuk menyewa skuter listrik di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu, 23 November 2019. Sejumlah peraturan baru tersebut di antaranya: mengemudi dengan kecepatan maksimum 15 kilometer/jam dan usia pengguna minimal 17 tahun. ANTARA/Iggoy el Fitra
Warga memanfaatkan pelayanan sewa skuter listrik di kawasan Menteng, Jakarta, Ahad, 17 November 2019. Skuter listrik hanya boleh melintas di beberapa tempat tertentu, dan tidak diperbolehkan melintas di jalan raya maupun jalur sepeda. ANTARA/Risky Andrianto
Rambu larangan melintas untuk skate board, sepatu roda dan skuter listrik terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Bundaran Senayan, Jakarta, Jumat, 15 November 2019. Pengguna skuter listrik yang melanggar aturan akan mendapatkan teguran bahkan ditilang oleh petugas. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Warga menggunakan skuter listrik melewati JPO Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu, 23 November 2019. Kepolisian akan melakukan dua jenis penindakan, yaitu represif non-yudisial (teguran) dan represif yudisial bagi pelanggar yang tak kooperatif. ANTARA/Iggoy el Fitra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini