Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas Bea Cukai Ngurah Rai menjaga ketat dua warga Thailand tersangka penyelundup sabu-sabu, PS (kedua kiri) dan AP (kedua kanan) dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Denpasar, Senin, 27 Mei 2019. ANTARA
Petugas Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menjelaskan kronologis penangkapan dua warga Thailand tersangka penyelundup sabu-sabu, PS (kiri) dan AP (kedua kiri) dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Denpasar, Senin, 27 Mei 2019. ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menjelaskan kronologis penangkapan dua warga Thailand tersangka penyelundup sabu-sabu, PS (keempat kiri) dan AP (kedua kanan) dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Denpasar, Senin, 27 Mei 2019. Kedua warga Thailand tersebut ditangkap karena berupaya menyelundupkan 989,66 gram sabu-sabu dalam 100 butir kapsul dengan cara ditelan atau disimpan dalam perut. ANTARA
Dua warga negara asing asal Thailand, Prakob Seetasang dan Adison Phonlamat tersangka penyelundupan narkotika jenis metamphetamin atau sabu, dihadirkan saat pengungkapan kasus di Kantor Bea Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai, Kuta, Bali, 27 Mei 2019. Keduanya ditangkap petugas Bea Cukai pada 13 Mei dini hari saat tiba dari Thailand. TEMPO/Johannes P. Christo
Dua warga negara asing asal Thailand, Prakob Seetasang dan Adison Phonlamat tersangka penyelundupan narkotika jenis metamphetamin atau sabu, dihadirkan saat pengungkapan kasus di Kantor Bea Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai, Kuta, Bali, 27 Mei 2019. Keduanya ditangkap petugas Bea Cukai karena berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan modus dikemas dalam 100 kapsul yang ditelan dengan total berat 989,00 Gram. TEMPO/Johannes P. Christo
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini