Foto

Empat Tahun Penjara, Vonis untuk Mantan General Manager Antam Abdul Hadi Aviciena

27 Desember 2024 | 17.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Terdakwa dan Mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena setelah sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 27 Desember 2024. Abdul Hadi Aviciena divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Terdakwa dan Mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena setelah sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 27 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Terdakwa dan Mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena setelah sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 27 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Terdakwa dan Mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena setelah sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 27 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Terdakwa dan Mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena setelah sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 27 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus