Terdakwa dan Mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena setelah sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 27 Desember 2024. Abdul Hadi Aviciena divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terdakwa dan Mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena setelah sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 27 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terdakwa dan Mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena setelah sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 27 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terdakwa dan Mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena setelah sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 27 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean