Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Fakta-fakta yang Dikritik dari Sosok Johanis Tanak, Pengganti Lili Pintauli di KPK

29 September 2022 | 19.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Sebelum terpilih sebagai Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di Jambi dan Sulawei Tengah. Menurut anggota Komisi Hukum DPR Benny Kabur Harman, latar belakang Johanis sebagai jaksa akan melengkapi komposisi pimpinan di lembaga antirasuah. Menurut dia, saat ini pimpinan KPK kebanyakan berasal dari unsur nonhukum. ANTARA/M. Risyal Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Johanis Tanak (kiri) berdampingan dengan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), I Nyoman Wara (kanan) berfoto sebelum mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) Calon Pengganti Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 September 2022. Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pengganti Komisioner KPK tersebut untuk menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri. ANTARA/M Risyal Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Dalam uji kelayakan, Johanis Tanak mengusulkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dalam penanganan kasus korupsi. Menurut Johanis, pendekatan itu tepat karena anggaran negara untuk pembangunan bisa berjalan. Negara tidak perlu menggunakan anggaran untuk memproses pelaku tindak pidana korupsi. ANTARA/M Risyal Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Johanis Tanak menyampaikan paparan saat mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan calon pengganti wakil ketua KPK di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 September 2022. Pandangan Johanis tentang restorative justice untuk tindak pidana korupsi dinilai bisa semakin memberi impunitas koruptor, salah satunya oleh Peneliti Transparency International Indonesia, Alvin Nicola mengkritik hal tersebut karena bertentangan dengan kedudukan perkara korupsi sebagai kejahatan luar biasa, serta United Nation Convention Against Corruption atau UNCAC. ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus