Gestur aktor Galih Ginanjar saat menjalani sidang perdana atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019. Kasus pencemaran nama baik yang diadukan artis Fairuz el Fouz atau yang lebih dikenal sebagai Fairuz A Rafiq mulai bergulir di pengadilan dengan terdakwa Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar bersiap menjalani sidang perdana atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019. Dalam kasus yang juga terkenal dengan sebutan 'bau ikan asin' itu, tiga seleb tersebut dijerat dengan tiga dakwaan. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar bersiap menjalani sidang perdana atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019. Salah satu dakwaan yang menjerat tiga seleb tersebut, yaitu mereka didakwa telah membuat dan mendistribusikan konten dengan muatan yang melanggar kesusilaan. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar bersiap menjalani sidang perdana atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019. Sebelumnya, Fairuz melaporkan ketiga terdakwa ke polisi lantaran video yang diunggah pasangan Youtuber, Pablo-Rey, dianggap mencemarkan nama baiknya. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar bersiap menjalani sidang perdana atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019. Galih Ginanjar juga dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari