Warga Negara Asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Yan Zhenxing, dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, 5 Desember 2024. Imigrasi Indonesia berhasil mengamankan Yan Zhenxing, pemegang permanent resident Singapura, diduga terlibat dalam geng kriminal pencucian uang dan mengoperasikan platform judi online dengan memanipulasi data hingga mendapatkan keuntungan sebesar 103 juta Yuan atau setara Rp284 miliar, adalah subyek Red Notice (buronan) atas permintaan dari NCB Beijing terkait permintaan Biro Keamanan Publik Kabupaten Otonomi Weichang Manchu dan Mongolia. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman (kiri) dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menghadirkan Warga Negara Asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Yan Zhenxing dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, 5 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Warga Negara Asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Yan Zhenxing, dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, 5 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko menghadirkan Warga Negara Asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Yan Zhenxing dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, 5 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Warga Negara Asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Yan Zhenxing dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, 5 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto