Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Ini Barang Bukti Rp 6,170 Miliar dalam OTT Bupati Kutai Timur

3 Juli 2020 | 23.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango bersama Deputi Bidang Penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto (kiri) memperlihatkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan KPK suap Bupati Kutai Timur, kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2020.  Barang bukti uang sebesar Rp.6,170 miliar diamankan dalam operasi ini. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango memperlihatkan barang bukti uang hasil OTT suap Bupati Kutai Timur, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2020.  Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Bupati Kutai Timur, Ismunandar, dan istrinya, Encek UR Firgasih yang juga menjabat Ketua DPRD Kutim. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kedua kiri) didampingi Juru Bicara KPK Ali Fikri menunjukkan barang bukti pasca OTT Bupati Kutai Timur di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2020. Barang bukti terdiri dari uang tunai Rp170 juta, buku tabungan dengan saldo Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito Rp 1,2 miliar. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango bersama Deputi Bidang Penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto(kiri) dan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memperlihatkan enam orang tersangka dalam OTT suap Bupati Kutai Timur, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2020. Penyidik juga menahan Kepala Bapenda Kutim, Musyaffa, Kepala BPKAD, Dedy Febriansara, Kepala Dinas PU, Aswandini dan dua orang tersangka pemberi suap, Aditya Maharani dan Deky Aryanto. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus