Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Intip Kecanggihan Pesawat MV-22 Osprey yang Akan Dibeli Indonesia

8 Juli 2020 | 16.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Militer Indonesia akan segera memiliki alutsista baru, lantaran pemerintah akan membeli delapan pesawat MV-22 Block C Osprey. Pesawat dari Amerika Serikat itu merupakan pesawat yang unik dengan perpaduan antara helikopter dan pesawat terbang baling-baling. Pesawat ini mampu mengangkut 24 personel, kargo internal 9 ton atau 6,8 ton kargo eksternal, seperti dikutip dari Naval Technology. Foto: US Marine

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Pesawat buatan Boeing ini adalah pesawat tempur multirole yang memanfaatkan teknologi tiltrotor untuk menggabungkan kinerja vertikal helikopter dengan kecepatan dan jangkauan pesawat sayap tetap. Di Amerika Serikat, pesawat ini digunakan pasukan Marinir atau angkatan laut. Foto: US Marine

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Dengan rotor di posisi vertikal, pesawat tempur ini bisa lepas landas, mendarat dan melayang seperti helikopter. Setelah mengudara, lalu dapat dikonversi ke pesawat turboprop yang mampu terbang dengan ketinggian dan kecepatan tinggi. REUTERS

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Pesawat MV-22 Block C Osprey dapat dilengkapi dengan senapan mesin M240 7,62 mm atau senapan mesin M2 Browning kaliber 50 (12,7 mm). MV-22 Osprey dikabarkan bakal diperkuat dengan belly turret Interim Defensive Weapon System (IDWS) dari BAE Systems yang memiliki minigun tiga laras GAU-17 kaliber 7,62mm. REUTERS

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Indonesia harus membayar sekitar Rp 28,9 triliun untuk mendapatkan delapan pesawat MV-22 Osprey Block C. Jika rencana pembelian ini berjalan lancar, maka Indonesia akan menjadi negara ketiga di dunia yang mengoperasikan pesawat tersebut, selain AS dan Jepang. REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus