Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua International Society of Krishna Consciousness (ISKCON) Indonesia atau Gerakan Hare Krishna Dewa Darmayasa (kedua kiri) didampingi jajaran pengurus berjalan untuk melaporkan tindakan persekusi terhadap mereka kepada Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sekjen International Society of Krishna Consciousness (ISKCON) Indonesia atau Gerakan Hare Krishna Dewa Darmayasa Putu Wijaya (kanan) bersama kuasa hukum menggelar konferensi pers usai melaporkan tindakan persekusi terhadap mereka kepada Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021. ISKCON Indonesia melaporkan Gubernur Bali I Wayan Koster dan sejumlah pihak serta lembaga adat kepada Komnas HAM karena dinilai bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran HAM berupa pelarangan dan pembatasan kegiatan keagamaan mereka di Bali. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua International Society of Krishna Consciousness (ISKCON) Indonesia atau Gerakan Hare Krishna Dewa Darmayasa (kedua kiri) didampingi jajaran pengurus berjalan untuk melaporkan tindakan persekusi terhadap mereka kepada Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021. ISKCON Indonesia melaporkan Gubernur Bali I Wayan Koster dan sejumlah pihak serta lembaga adat kepada Komnas HAM karena dinilai bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran HAM berupa pelarangan dan pembatasan kegiatan keagamaan mereka di Bali. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua International Society of Krishna Consciousness (ISKCON) Indonesia atau Gerakan Hare Krishna Dewa Darmayasa (kedua kiri) didampingi jajaran pengurus berjalan untuk melaporkan tindakan persekusi terhadap mereka kepada Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021. ISKCON Indonesia melaporkan Gubernur Bali I Wayan Koster dan sejumlah pihak serta lembaga adat kepada Komnas HAM karena dinilai bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran HAM berupa pelarangan dan pembatasan kegiatan keagamaan mereka di Bali. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua International Society of Krishna Consciousness (ISKCON) Indonesia atau Gerakan Hare Krishna Dewa Darmayasa (kedua kiri) didampingi jajaran pengurus berjalan untuk melaporkan tindakan persekusi terhadap mereka kepada Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021. ISKCON Indonesia melaporkan Gubernur Bali I Wayan Koster dan sejumlah pihak serta lembaga adat kepada Komnas HAM karena dinilai bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran HAM berupa pelarangan dan pembatasan kegiatan keagamaan mereka di Bali. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua International Society of Krishna Consciousness (ISKCON) Indonesia atau Gerakan Hare Krishna Dewa Darmayasa (kedua kiri) didampingi jajaran pengurus berjalan untuk melaporkan tindakan persekusi terhadap mereka kepada Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021. ISKCON Indonesia melaporkan Gubernur Bali I Wayan Koster dan sejumlah pihak serta lembaga adat kepada Komnas HAM karena dinilai bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran HAM berupa pelarangan dan pembatasan kegiatan keagamaan mereka di Bali. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini