Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Jadi Saksi, Ihsan Yunus Bantah Punya Jatah Paket Bansos Covid-19

21 Juni 2021 | 19.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus memberikan keterangan saat bersaksi pada sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Maret 2021. Ihsan memberikan kesaksian dalam kapasitasnya semasa menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mendengarkan kesaksian anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus dalam sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Maret 2021. Dalam sidang tersebut, Ihsan Yunus membantah memiliki jatah 400 ribu paket bantuan sosial atau bansos Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus memberikan keterangan saat bersaksi pada sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Maret 2021. Selain Ihsan Yunus, sidang ini juga menghadirkan tiga saksi lainnya, yaitu Chandra Andriati, Merry Hartini dan Eko Budi Santoso. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mendengarkan kesaksian anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus dalam sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Maret 2021. Dalam perkara ini, KPK mendakwa Juliari menerima suap sebanyak Rp 32 miliar dari pengadaan bansos Covid-19 yang diduga diberikan dari para vendor penyedia bansos. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus