Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Karena Tanah Warisan, Anak Gugat Ibu Kandung di Boyolali

28 November 2021 | 20.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Seorang ibu, Sri Surantini (kiri) menunjukan surat panggilan pengadilan selaku tergugat di Guwokajen, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Ahad, 28 November 2021. Sri bersama tiga anaknya digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali oleh dua anak kandungnya terkait pembagian tanah warisan yang terkena pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta. ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Sri Surantini (kiri) didampingi anak pertamanya Gunawan Joko (kanan) saat melihat kondisi pekarangan rumahnya di Guwokajen, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Ahad, 28 November 2021. Dua anak kandung Sri, Rini Sarwestri dan Indri Aliyanto menggugat ibu yang telah berusia 73 tahun ini. ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Ibu Sri Surantini (kiri) didampingi anak pertamanya Gunawan Joko menunjukan surat panggilan pengadilan selaku tergugat di Guwokajen, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Ahad, 28 November 2021. Tanah yang menjadi objek sengketa sudah dihibahkan Sri kepada tiga anaknya dan seorang cucunya yang merupakan anak kandung Rini, salah satu penggugat. ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Ibu Sri Surantini (kiri) didampingi anak pertamanya Gunawan Joko membaca surat tanah yang menjadi sengketa gugatan di Guwokajen, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Ahad, 28 November 2021. ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus