Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang ibu, Sri Surantini (kiri) menunjukan surat panggilan pengadilan selaku tergugat di Guwokajen, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Ahad, 28 November 2021. Sri bersama tiga anaknya digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali oleh dua anak kandungnya terkait pembagian tanah warisan yang terkena pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta. ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Sri Surantini (kiri) didampingi anak pertamanya Gunawan Joko (kanan) saat melihat kondisi pekarangan rumahnya di Guwokajen, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Ahad, 28 November 2021. Dua anak kandung Sri, Rini Sarwestri dan Indri Aliyanto menggugat ibu yang telah berusia 73 tahun ini. ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ibu Sri Surantini (kiri) didampingi anak pertamanya Gunawan Joko menunjukan surat panggilan pengadilan selaku tergugat di Guwokajen, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Ahad, 28 November 2021. Tanah yang menjadi objek sengketa sudah dihibahkan Sri kepada tiga anaknya dan seorang cucunya yang merupakan anak kandung Rini, salah satu penggugat. ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Ibu Sri Surantini (kiri) didampingi anak pertamanya Gunawan Joko membaca surat tanah yang menjadi sengketa gugatan di Guwokajen, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Ahad, 28 November 2021. ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini