Petugas menggiring Ketua Tim Cyber Army M. Adhiyya Muzakki (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 7 Mei 2025. Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Tim Cyber Army M. Adhiyya Muzakki sebagai tersangka kasus dugaan perintangan terhadap penyidikan, penuntutan hingga saat di pengadilan untuk tiga perkara yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan korupsi impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO). Tempo/Ilham Balindra
Petugas menggiring Ketua Tim Cyber Army M. Adhiyya Muzakki (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 7 Mei 2025. Tempo/Ilham Balindra
Petugas menggiring Ketua Tim Cyber Army M. Adhiyya Muzakki (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 7 Mei 2025. Tempo/Ilham Balindra
Petugas menggiring Ketua Tim Cyber Army M. Adhiyya Muzakki (kedua kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 7 Mei 2025. Tempo/Ilham Balindra
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar (tengah) memberikan keterangan pers terkait dugaan perintangan oleh Ketua Cyber Army, M. Adhiya Muzakki (MAM) tiga proses hukum soal dugaan korupsi PT Timah, impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan perkara dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO), Jakarta, 7 Mei 2025. Tempo/Ilham Balindra
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar (tengah) memberikan keterangan pers terkait dugaan perintangan oleh Ketua Cyber Army, M. Adhiya Muzakki (MAM) tiga proses hukum soal dugaan korupsi PT Timah, impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan perkara dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO), Jakarta, 7 Mei 2025. Tempo/Ilham Balindra