Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas menggiring warga negara Rusia berinisial SS (tengah) dan warga negara Australia berinisial JDA (kanan) yang akan dideportasi saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa, 14 Maret 2023. Imigrasi Denpasar mendeportasi SS karena menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai artis stand-up comedy di Bali serta mendeportasi JDA yang dilimpahkan Polda Bali ke imigrasi karena diduga melakukan tindak pidana narkotika selama berada di Bali. ANTARA/Fikri Yusuf
Warga negara Rusia berinisial SS (kedua kanan) dan warga negara Australia berinisial JDA (kedua kiri) yang akan dideportasi dihadirkan petugas saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa, 14 Maret 2023. Imigrasi Denpasar mendeportasi SS karena menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai artis stand-up comedy di Bali. ANTARA/Fikri Yusuf
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menunjukkan tablet dalam kemasan yang diduga mengandung narkotika golongan I berjenis Deksamfetamina milik warga negara Australia berinisial JDA (kanan) yang akan dideportasi saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa, 14 Maret 2023. Imigrasi Denpasar mendeportasi JDA yang dilimpahkan Polda Bali ke imigrasi karena diduga melakukan tindak pidana narkotika selama berada di Bali. ANTARA/Fikri Yusuf
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi (depan) mengumumkan deportasi dua warga negara asing di Bali saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Selasa, 14 Maret 2023. Imigrasi Denpasar mengawasi SS melalui aktivitas dia di media sosial dan secara langsung saat dia tampil sebagai komika stand-up comedy di Bali, salah satunya di Riverside Convention Center, Denpasar. ANTARA/Fikri Yusuf
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini