Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM dalam Tewasnya Laskar FPI

8 Januari 2021 | 23.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kanan) menyampaikan paparan tim penyelidikan atas tewasnya enam anggota Laskar FPI di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021. Komnas HAM menyebut dua orang Laskar FPI tewas dalam insiden saling serang, sementara empat lainnya tewas saat berada dalam penguasaan petugas. ANTARA/Dhemas Reviyanto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan paparan tim penyelidikan atas tewasnya enam orang Laskar FPI di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021. Komnas HAM menyimpulkan peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM serta merekomendasikan kasus ini dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. ANTARA/Dhemas Reviyanto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (ketiga kanan) menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas tewasnya enam orang Laskar FPI di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021. Komnas HAM juga merekomendasikan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil dengan nomor polisi B 1739 PWQ dan B 1278 KJD, serta mengusut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan Laskar FPI. ANTARA/Dhemas Reviyanto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin dinihari, 14 Desember 2020. Komnas HAM meminta proses penegakan hukum harus akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar HAM. ANTARA/M Ibnu Chazar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus