Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

KPK Resmi Tahan Bupati Bintan, Apri Sujadi

12 Agustus 2021 | 19.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menunjukkan Bupati Bintan, Apri Sujadi dan Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd. Saleh H. Umar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Bupati Bintan, Apri Sujadi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021. Penyidik KPK resmi menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Apri Sujadi dan Mohd. Saleh H. Umar dalam tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.250 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Bupati Bintan Apri Sujadi berjalan memasuki mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021. KPK menahan Apri Sujadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Kabupaten Bintan tahun 2016-2018. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Bupati Bintan Apri Sujadi berjalan memasuki mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021. KPK menahan Apri Sujadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Kabupaten Bintan tahun 2016-2018. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus