Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Mantan Pegawai BPK Divonis 4 hingga 9 Tahun dalam Suap Laporan Keuangan Sulsel

3 Mei 2023 | 22.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Terdakwa mantan Pemeriksa perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Gilang Gumilar, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara daring yang dilaksanakan Pengadilan Tipikor Makasar, dari KPK, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2023. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Gilang, pidana 5 tahun penjara dan denda Rp.300 juta subsidair 6 bulan penjara dalam dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR pemprov Sulawesi  Selatan Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Terdakwa mantan Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara daring yang dilaksanakan Pengadilan Tipikor Makasar, dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2023. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Yohanes Binur Haryanto, pidana 4 tahun penjara dan denda Rp.300 juta subsidair 6 bulan penjara dalam perkara penerimaan hadiah saat pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Terdakwa mantan pemeriksa Pertama BPK perwakilan Provinsi Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara daring yang dilaksanakan Pengadilan Tipikor Makasar, dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2023. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana 8 tahun penjara dan denda Rp.300 juta subsidair 6 bulan penjara dalam pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Terdakwa mantan Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara/mantan Kasuauditoriat Sulsel I BPK perwakilan Provinsi Sulsel, Andy Sonny, seusai mengikuti sidang vonis secara daring yang dilaksanakan Pengadilan Tipikor Makasar, dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2023. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Andy Sonny, pidana 9 tahun penjara dan denda Rp.300 juta subsidair 6 bulan penjara dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus