Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas Dinas Perhubungan menderek mobil yang terparkir liar di pinggir Jalan Jatinegara Timur, Jakarta, 8 September 2014. Setiap kendaraan yang terderek akan dikenakan Retribusi penderekan dan penyimpanan sebesar Rp 500.000 per hari. TEMPO/Dasril Roszandi
Petugas Dishub bersiap menderek mobil yang terparkir liar di pinggir Jalan Jatinegara Timur, Jakarta, 8 September 2014. Pemilik kendaraan wajib membayar denda parkir liar sebesar Rp. 500.000 melalui bank DKI. TEMPO/Dasril Roszandi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas Dishub mengempiskan ban motor yang terparkir liar di pinggir Jalan Jatinegara Timur, Jakarta, 8 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Petugas Dishub menderek mobil Luxio yang terparkir liar di pinggir Jalan Jatinegara Timur, Jakarta, 8 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Petugas kepolisian dan dinas perhubungan menderek mobil yang terparkir liar di pinggir Jalan Jatinegara Timur, Jakarta, 8 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Warga melihat mobil yang diderek oleh petugas dinas perhubungan di pinggir Jalan Jatinegara Timur, Jakarta, 8 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini