Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Parkir Liar, Mobil-mobil Ini Diderek Dishub

8 September 2014 | 12.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Petugas Dinas Perhubungan menderek mobil yang terparkir liar di pinggir Jalan Jatinegara Timur, Jakarta, 8 September 2014. Setiap kendaraan yang terderek akan dikenakan Retribusi penderekan dan penyimpanan sebesar Rp 500.000 per hari. TEMPO/Dasril Roszandi

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Petugas Dishub bersiap menderek mobil yang terparkir liar di pinggir Jalan Jatinegara Timur, Jakarta, 8 September 2014. Pemilik kendaraan wajib membayar denda parkir liar sebesar Rp. 500.000 melalui bank DKI. TEMPO/Dasril Roszandi

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Petugas Dishub mengempiskan ban motor yang terparkir liar di pinggir Jalan Jatinegara Timur, Jakarta, 8 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Petugas Dishub menderek mobil Luxio yang terparkir liar di pinggir Jalan Jatinegara Timur, Jakarta, 8 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Petugas kepolisian dan dinas perhubungan menderek mobil yang terparkir liar di pinggir Jalan Jatinegara Timur, Jakarta, 8 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Warga melihat mobil yang diderek oleh petugas dinas perhubungan di pinggir Jalan Jatinegara Timur, Jakarta, 8 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus