Foto

Pedagang Kaki Lima Wajib Bersertifikat Halal

1 Februari 2024 | 09.21 WIB

https://statik.tempo.co/data/2024/02/01/id_1276286/1276286_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 6

Warga membeli jajanan tahu goreng sumedang di kawasan Kramat Sentiong, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024. Pemerintah mewajibkan produk makanan, minuman maupun jasa sembelihan yang menghasilkan produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal. TEMPO/Subekti.

https://statik.tempo.co/data/2024/02/01/id_1276288/1276288_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 6

Warga membeli jajanan pisang goreng tanduk di kawasan Kramat Sentiong, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Siti Aminah menjelaskan pemerintah memberikan waktu sampai 17 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.

https://statik.tempo.co/data/2024/02/01/id_1276291/1276291_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 6

Anak-anak sekolah membeli minuman berpemanis di depan halaman sekolah kawasan Kramat Sentiong, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024. Sertifikat produk halal ini juga diwajibkan kepada pedagang kaki lima di pinggir jalan, tidak terkecuali seperti pedagang es hingga dimsum di pinggir jalan. TEMPO/Subekti.

https://statik.tempo.co/data/2024/02/01/id_1276293/1276293_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 6

Pedagang kaki lima kawasan Kramat Sentiong, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024. Pemerintah mewajibkan produk makanan, minuman maupun jasa sembelihan yang menghasilkan produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal. TEMPO/Subekti.

https://statik.tempo.co/data/2024/02/01/id_1276294/1276294_720.jpg
Perbesar
Foto 5 dari 6

Deretan pedagang makanan kaki lima memenuhi kawasan Kramat Sentiong, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024. Pemerintah mewajibkan produk makanan, minuman maupun jasa sembelihan yang menghasilkan produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal. TEMPO/Subekti.

https://statik.tempo.co/data/2024/02/01/id_1276295/1276295_720.jpg
Perbesar
Foto 6 dari 6

Warga membeli jajanan gorengan di kawasan Kramat Sentiong, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024. Sertifikat produk halal ini juga diwajibkan kepada pedagang kaki lima di pinggir jalan, tidak terkecuali seperti pedagang es hingga dimsum di pinggir jalan. TEMPO/Subekti.

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus