Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga membeli jajanan tahu goreng sumedang di kawasan Kramat Sentiong, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024. Pemerintah mewajibkan produk makanan, minuman maupun jasa sembelihan yang menghasilkan produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal. TEMPO/Subekti.
Warga membeli jajanan pisang goreng tanduk di kawasan Kramat Sentiong, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Siti Aminah menjelaskan pemerintah memberikan waktu sampai 17 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anak-anak sekolah membeli minuman berpemanis di depan halaman sekolah kawasan Kramat Sentiong, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024. Sertifikat produk halal ini juga diwajibkan kepada pedagang kaki lima di pinggir jalan, tidak terkecuali seperti pedagang es hingga dimsum di pinggir jalan. TEMPO/Subekti.
Pedagang kaki lima kawasan Kramat Sentiong, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024. Pemerintah mewajibkan produk makanan, minuman maupun jasa sembelihan yang menghasilkan produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal. TEMPO/Subekti.
Deretan pedagang makanan kaki lima memenuhi kawasan Kramat Sentiong, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024. Pemerintah mewajibkan produk makanan, minuman maupun jasa sembelihan yang menghasilkan produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal. TEMPO/Subekti.
Warga membeli jajanan gorengan di kawasan Kramat Sentiong, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024. Sertifikat produk halal ini juga diwajibkan kepada pedagang kaki lima di pinggir jalan, tidak terkecuali seperti pedagang es hingga dimsum di pinggir jalan. TEMPO/Subekti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini