Kepolisian Resor Kendari, Sulawesi Tenggara menetapkan pemain Bhayangkara FC, Saddil Ramdani sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan. Saddil disangka telah menganiaya dan mengeroyok seorang pria saat berada di kampung halamannya di Kendari. pada akhir Maret lalu. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Saddil Ramdani telah diperiksa sebanyak dua kali, bersama dengan sejumlah saksi. Meskipun telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka namun Saddil tidak ditahan oleh pihak Kepolisian. ANTARA/Asep Firmansyah
Saddil Ramdani disangkakan Pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Gelandang Bhayangkara FC ini juga terancam dipecat dari klubnya apabila terbukti melakukan tindak pidana tersebut. ANTARA/Jojon
Lewat akun Instagram yang diunggah Sabtu kemarin, Saddil Ramdani menyatakan dirinya hanya berusaha menjaga martabat keluarga. Ia juga menulis banyak pihak yang berkomentar atas kasusnya tanpa mengetahui latar belakang permasalahan. Instagram/@Saddilramdanii
Pesepak bola Persiraja Banda Aceh Eriyanto (kiri) berebut bola dengan pemain Bhayangkara FC Saddil Ramdani pada laga Liga-1 Indonesia, 29 Februari 2020 lalu. Pada akhir 2018, Saddil juga pernah tersandung kasus penganiayaan terhadap seorang wanita, dan divonis tiga bulan penjara serta dicoret dari tim Piala AFF. ANTARA/Irwansyah Putra