Tersangka kasus korupsi Roberto Pangasian Lumban Gaol setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 8 April 2025. KPK memeriksa Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) periode 2012-2016 itu terkait korupsi pengadaan atau pembelian fiktif server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) yang merupakan anak Perusahaan PT Telkom pada tahun 2017, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 280 miliar. Tempo/Tony Hartawan
Tersangka kasus korupsi pekerjaan pembelian server dan storage Afrian Jafar usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 8 April 2025. KPK memeriksa pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) tersebut terkait korupsi pengadaan atau pembelian fiktif server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC). Tempo/Tony Hartawan
Tersangka kasus korupsi Roberto Pangasian Lumban Gaol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 8 April 2025. Tempo/Tony Hartawan
Tersangka kasus korupsi pekerjaan pembelian server dan storage Afrian Jafar menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 8 April 2025. Tempo/Tony Hartawan
Tersangka kasus korupsi Roberto Pangasian Lumban Gaol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 8 April 2025. Tempo/Tony Hartawan