Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasangan suami istri Bupati Kabupaten Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ben Brahim S. Bahat dan anggota DPR RI dari fraksi Partai Nasdem, Ary Egahni, menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan secara paksa, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 13 April 2023. Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap sejumlah Rp.8,7 miliar di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. TEMPO/Imam Sukamto
Pasangan suami istri Bupati Kabupaten Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ben Brahim S. Bahat dan anggota DPR RI dari fraksi Partai Nasdem, Ary Egahni, menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan secara paksa, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 13 April 2023. Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap sejumlah Rp.8,7 miliar di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasangan suami istri Bupati Kabupaten Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ben Brahim S. Bahat dan anggota DPR RI dari fraksi Partai Nasdem, Ary Egahni, menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan secara paksa, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 13 April 2023. Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap sejumlah Rp.8,7 miliar di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini