Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Pinangki dan 5 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat Bersamaan

7 September 2022 | 19.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dipenjara karena terbukti menerima suap 500 ribu dollar AS dari konglomerat Djoko Tjandra. Ia divonis hukuman 10 tahun penjara, namun hukumannya dipangkas menjadi 4 tahun. Pinangki bebas bersyarat setelah menjalani hukuman kurang lebih 2 tahun. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah merupakan napi kasus suap Ketua MK Akli Mochtar dan kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp79 miliar. Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman menjadi 7 tahun penjara. Kini ia dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola divonis 6 tahun penjara pada Desember 2018 karena terbukti menerima gratifikasi puluhan miliar semasa menjabat sebagai gubernur. Ia berstatus bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung pada Selasa, 6 September 2022. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara pada Januari 2016. Dia terbukti melakukan korupsi pelaksanaan ibadah haji tahun 2010 sampai 2013 mulai dari penentuan petugas haji, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj, pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji. Suryadharma juga diyakini Jaksa KPK menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar. Dok.TEMPO

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara pada September 2017 dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun penjara di tingkat peninjauan kembali. Dok.TEMPO

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Mantan Direktur Utama Jasa Marga Desi Aryani terbukti bersalah melakukan korupsi pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Ia diduga menerima keuntungan Rp3,4 miliar atas pelaksanaan subkontraktor fiktif dan divonis 4 tahun penjara. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus