Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ekspresi terdakwa mantan anggota, Bowo Sidik Pangarso saat mendengarkan vonis hakim saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019. Bowo divonis lima tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, dan pidana tambahan pencabutan hak politik selama 4 tahun. TEMPO/Imam Sukamto
Gestur terdakwa mantan anggota, Bowo Sidik Pangarso saat mendengarkan vonis hakim saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019. Bowo dinilai terbukti menerima suap pelaksanaan kerjasama di bidang pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik dengan PT. Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain yang terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Raut wajah terdakwa mantan anggota, Bowo Sidik Pangarso saat mendengarkan vonis hakim saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan anggota, Bowo Sidik Pangarso tampak tertunduk saat mendengarkan vonis hakim saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini