Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Rizal Ramli Gugat Presidential Treshold ke MK

4 September 2020 | 22.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Rizal Ramli saat tiba untuk mengajukan judicial review tentang threshold atau ambang batas pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. Rizal Ramli menyatakan presidential threshold sebesar 20 persen telah membunuh demokrasi dan menciptakan oligarki kekuasaan. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Rizal Ramli saat tiba untuk mengajukan judicial review tentang threshold atau ambang batas pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. Rizal datang ke MK didampingi kuasa hukumnya, Refly Harun. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Rizal Ramli mengajukan judicial review tentang threshold atau ambang batas pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. Alasan mengajukan gugatan tersbut adalah agar seleksi kepemimpinan di Indonesia lebih kompetitif. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Rizal Ramli menjawab pertanyaan wartawan saat akan mengajukan judicial review tentang threshold atau ambang batas pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Rizal Ramli saat tiba untuk mengajukan judicial review tentang threshold atau ambang batas pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus