Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi dalam sidang peninjauan kembali kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji untuk terpidana Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menyebutkan keterangan JK dalam persidangan tersebut dinilai meringankan. ANTARA
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bersaksi dalam sidang peninjauan kembali kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji untuk terpidana Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. JK dihadirkan lantaran posisinya sebagai Wakil Presiden saat Suryadharma menjabat Menteri Agama. ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bersaksi dalam sidang peninjauan kembali kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji untuk terpidana Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. JK dianggap mengetahui bagaimana pekerjaan seorang menteri dan peraturannya, termasuk tentang pengelolaan Dana Operasional Menteri (DOM). ANTARA
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bersalaman dengan pemohon selaku terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji, Suryadharma Ali, dalam sidang peninjauan kembali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri. ANTARA
Pemohon selaku terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji, Suryadharma Ali, setelah menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Dalam kasus tersebut, ia dinilai merugikan keuangan negara Rp 27 miliar dan 17 juta riyal Arab Saudi. TEMPO/Taufiq Siddiq
Wakil Presiden Jusuf Kalla meninggalkan Pengadilan Tipikor setelah bersaksi dalam sidang peninjauan kembali kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji untuk terpidana Suryadharma Ali pada Rabu, 11 Juli 2018. TEMPO/Taufiq Siddiq
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini