Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aktivis dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet (kanan) berjalan meninggalkan gedung seusai menjalani pemeriksaan terkait dugaan penghinaan terhadap institusi TNI di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Pihak Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Robertus Robet seusai menjalani pemeriksaan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Aktivis dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet (tengah) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Robertus diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap institusi TNI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Ia diduga melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat berorasi di aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Dalam aksi Kamisan pada 28 Februari 2019, Robertus berorasi mengenai Dwifungsi ABRI pada masa orde baru di depan Istana Negara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, pasal yang dikenakan ialah Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghinaan kepada penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Robertus Robet berjalan meninggalkan gedung seusai menjalani pemeriksaan terkait dugaan penghinaan terhadap institusi TNI di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Lewat pasal 207 KUHP itu, Robet terancam dengan hukuman pidana satu tahun enam bulan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini