Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Seperti Depok, Bekasi Imbau Warga Punya Garasi Sebelum Beli Mobil

16 Januari 2020 | 02.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Pengendara motor melintas di bawah spanduk imbauan larangan parkir mobil di sembarang tempat, di kawasan RW 22 Harapan Jaya, Bekasi, Rabu, 15 Januari 2020. Warga setempat melarang parkir mobil di sembarang jalan serta mengharuskan pemilik kendaraan menyediakan garasi sebelum membeli. ANTARA/Risky Andrianto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Pengendara motor melintas di samping spanduk imbauan larangan parkir mobil sembarang tempat, di kawasan RW 22 Harapan Jaya, Bekasi, Rabu, 15 Januari 2020. Larangan ini bertujuan mengembalikan hak pejalan kaki di kawasan tersebut. ANTARA/Risky Andrianto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan di Pancoran Mas, Depok, Sabtu, 11 Januari 2020. DPRD Kota Depok telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan pasal garasi. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Sebuah mobil diparkir di pinggir jalan di Pancoran Mas, Depok, Sabtu, 11 Januari 2020. Warga yang memiliki mobil tanpa garasi didenda Rp 2 Juta. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus