Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Delapan terdakwa Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK Ristanta, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK, Deden Rochendi, Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK, Hengki dan empat petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, serta Ari Rahman Hakim, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 15 November 2024. Sidang beragenda pemeriksaan keterangan delapan terdakwa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp.6,3 miliar dalam bentuk pemerasan dari para tahanan korupsi di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Delapan terdakwa Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK Ristanta, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK, Deden Rochendi, Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK, Hengki dan empat petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, serta Ari Rahman Hakim, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 15 November 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Majelis Hakim Maryono (tengah) memimpin sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 15 November 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Delapan terdakwa Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK Ristanta, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK, Deden Rochendi, Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK, Hengki dan empat petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, serta Ari Rahman Hakim, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 15 November 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini