Foto

Suami Siri Holly Angela, Gatot Supiartono Resmi Ditahan

17 Oktober 2013 | 21.27 WIB

https://statik.tempo.co/data/2013/10/17/id_229223/229223_650.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 6

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Non akif, Gatot Supiartono usai menjalani pemerikaan terkait kasus pembunuhan istri mudanya Holly Angela di Polda Metro Jaya, Jakata, (17/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

https://statik.tempo.co/data/2013/10/17/id_229224/229224_650.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 6

Auditor BPK Non akif, Gatot Supiartono usai diperiksa terkait kasus pembunuhan istri mudanya Holly Angela di Polda Metro Jaya, Jakata, (17/10). Gatot Supiartono diperiksa selama 1x24 jam usai menjadi tersangka membunuh Holly pada 30 September 2013. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

https://statik.tempo.co/data/2013/10/17/id_229225/229225_650.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 6

Auditor BPK Non Aktif, Gatot Supiartono digiring petugas usai diperiksa selama 1x24 jam terkait kasus pembunuhan istri mudanya Holly Angela di Polda Metro Jaya, Jakata, (17/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

https://statik.tempo.co/data/2013/10/17/id_229226/229226_650.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 6

Auditor Utama Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Non akif, Gatot Supiartono digiring petugas usai diperiksa terkait kasus pembunuhan istri mudanya Holly Angela di Polda Metro Jaya, Jakata, (17/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

https://statik.tempo.co/data/2013/10/17/id_229227/229227_650.jpg
Perbesar
Foto 5 dari 6

Gatot Supiartono digiring petugas usai menjalani pemeriksaan terkait kasus pembunuhan istri mudanya Holly Angela di Polda Metro Jaya, Jakata, (17/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

https://statik.tempo.co/data/2013/10/17/id_229228/229228_650.jpg
Perbesar
Foto 6 dari 6

Auditor Utama Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Non akif, Gatot Supiartono usai diperiksa terkait kasus pembunuhan Holly Angela di Polda Metro Jaya, Jakata, (17/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus