Terdakwa kasus dugaan suap "judicial review" di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar menunjukkan berkas nota pembelaan sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Agustus 2017. Selama membacakan nota pembelaan atau pledoi, Patrialis menyampaikannya dengan suara lantang dan berapi-api. ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan suap "judicial review" di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Agustus 2017. Dalam dakwaan, Patrialis diduga menerima suap senilai Rp 2,15 miliar yang diduga diberikan oleh Basuki Hariman. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus dugaan suap "judicial review" di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Agustus 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus dugaan suap "judicial review" di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Agustus 2017. TEMPO/Maria Fransisca