Pengendara yang mengenakan masker melintasi Tugu Kujang di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 14 April 2020. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait pencegahan penyebaran wabah virus corona atau COVID-19 di beberapa wilayah seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Suasana lalu lints di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 14 April 2020. Penerapan PSBB di Kota Bogor berlaku pada Rabu, 15 April 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Warga yang mengenakan masker saat menunggu angkutan umum di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 14 April 2020. Penerapan PSBB di lima wilayah di Jawa Barat termasuk Bogor, berlaku pada 15-28 April 2020 dan bisa diperpanjang jika masih ada bukti penyebaran virus Corona. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Seorang pria yang tidak mengenakan masker, tertidur di bawah Monumen Tugu Kujang, di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 14 April 2020. Selama penerapan PSBB, semua warga yang masih berkegiatan di luar rumah diwajibkan mengenakan masker untuk mencegah penularan virus Corona. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Seorang pria yang mengenakan masker, berolahraga di trotoar Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 14 April 2020. Selama PSBB akan diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat menurut Pergub Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 yang mengatur bahwa kegiatan belajar, bekerja dan beribadah harus dilaksanakan di rumah. TEMPO/Hilman Fathurrahman W