Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Suasana Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Jatibaran

25 Mei 2018 | 14.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Pekerja melakukan penutupan permukaan sampah dengan geomembran, pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) gas metana, di tempat pembuangan akhir (TPA) Jatibarang, Semarang, Jawa Tengah, 25 Mei 2018. Proyek PLTSa yang menempati lahan seluas 9 hektar dengan perkiraan akan menghasilkan energi listrik sebesar 0,8 megawatt tersebut ditargetkan selesai pada Oktober 2018. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Pekerja melakukan penutupan permukaan sampah dengan geomembran, pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) gas metana, di tempat pembuangan akhir (TPA) Jatibarang, Semarang, Jawa Tengah, 25 Mei 2018. Proyek PLTSa yang menempati lahan seluas 9 hektar dengan perkiraan akan menghasilkan energi listrik sebesar 0,8 megawatt tersebut ditargetkan selesai pada Oktober 2018. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Hamparan geomembran yang menutup permukaan sampah pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) gas metana, di tempat pembuangan akhir (TPA) Jatibarang, Semarang, Jawa Tengah, 25 Mei 2018. Proyek PLTSa yang menempati lahan seluas 9 hektar dengan perkiraan akan menghasilkan energi listrik sebesar 0,8 megawatt tersebut ditargetkan selesai pada Oktober 2018. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Pekerja melakukan penutupan permukaan sampah dengan geomembran, pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) gas metana, di tempat pembuangan akhir (TPA) Jatibarang, Semarang, Jawa Tengah, 25 Mei 2018. Proyek PLTSa yang menempati lahan seluas 9 hektar dengan perkiraan akan menghasilkan energi listrik sebesar 0,8 megawatt tersebut ditargetkan selesai pada Oktober 2018. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus